PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 8
BAB 2 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
(1) Dalam hal pemeriksaan nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perkawinan, kehendak nikah ditolak. (2) Kepala KUA Kecamatan memberitahukan penolakan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon suami, calon istri, atau wali nikah disertai alasan penolakan.
