Pasal 49
BAB 11 — PENERBITAN AKTA DAN BUKU NIKAH PENGGANTI
(1) Akta Nikah yang rusak atau hilang karena keadaan kahar dapat diterbitkan kembali dengan ketentuan: a. KUA Kecamatan membuat berita acara kerusakan atau kehilangan Akta Nikah akibat bencana; b. KUA Kecamatan memberikan surat pengantar kepada pasangan nikah yang akan mengajukan isbat ke Pengadilan; dan c. KUA Kecamatan menerbitkan Akta Nikah setelah ada penetapan dari Pengadilan. (2) Akta Nikah yang rusak atau hilang di luar ketentuan ayat (1) di atas dapat diterbitkan kembali dengan ketentuan: a. KUA Kecamatan membuat berita acara kerusakan atau kehilangan; b. KUA Kecamatan melaporkan kehilangan Akta Nikah ke pihak kepolisian setempat; c. KUA Kecamatan memberikan surat pengantar kepada pasangan nikah yang akan mengajukan isbat nikah ke Pengadilan; dan d. KUA Kecamatan menerbitkan Akta Nikah setelah ada penetapan dari Pengadilan.
