PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 48
BAB 11 — PENERBITAN AKTA DAN BUKU NIKAH PENGGANTI
Buku Nikah Pengganti yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran duplikat dapat dimintakan ganti dengan berbentuk Buku Nikah Pengganti melalui permohonan kepada KUA Kecamatan.
