PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 3
BAB 2 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
(1) Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA Kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui Simkah. (2) Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan akad nikah. (3) Apabila pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, Catin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau Catin harus membuat surat pernyataan pertanggungjawaban beserta alasannya.
