PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pencatatan Pernikahan dapat dilakukan di dalam negeri dan di luar negeri. (2) Pencatatan Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendaftaran kehendak nikah; b. pemeriksaan nikah; c. pelaksanaan akad nikah; dan d. pencatatan nikah.
