PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 16
BAB 2 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja. (2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
