PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 15
BAB 2 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
(1) Ijab dalam akad nikah dilakukan oleh wali nikah atau yang mewakili. (2) Kabul dalam akad nikah dilakukan oleh calon suami atau yang mewakili. (3) Dalam hal ijab dan kabul diwakilkan kepada pihak ketiga, pihak yang mewakilkan dapat menyaksikan melalui video daring.
