PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN...
Pasal 9
BAB 4 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN INFORMASI
(1) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyampaikan laporan dan informasi terkait KSWP kepada Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Agama. (2) Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Agama menyampaikan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak.
