PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN...
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Informasi terkait KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama. (2) Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama menyampaikan informasi terkait KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari laporan Aksi Pencegahan Korupsi kepada Ketua Tim Nasional Pencegahan Korupsi secara berkala.
