PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TUAL...
Pasal 12
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota wajib menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi, dan pelaporan keuangan dan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
