PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TUAL...
Pasal 11
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan pemerintah daerah dan semua instansi vertikal lainnya serta dengan unit pelaksana teknis yang bersangkutan.
