PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH...
Pasal 23
BAB 3 — PENGAWASAN
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal penyelenggaraan ibadah haji khusus.
