PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH...
Pasal 22
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) PIHK wajib memberikan air zam-zam paling sedikit 5 (lima) liter bagi setiap jemaah pada saat tiba di Tanah Air. (2) PIHK wajib memberikan perlengkapan jemaah berupa tas besar, tas kecil, tas paspor, dan perlengkapan lainnya sesuai perjanjian. (3) PIHK wajib menyediakan layanan pengangkutan barang bagasi jemaah haji.
