PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 80
BAB 3 — ORGANISASI
Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Senat; dan b. Dewan Penyantun.
