PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 79
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
