PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 55
BAB 3 — ORGANISASI
Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan penjaminan mutu internal Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53.
