PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 54
BAB 3 — ORGANISASI
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terdiri atas: a. Ketua Lembaga; b. Sekretaris Lembaga; c. Pusat; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
