PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 33
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e merupakan unsur pelaksana administrasi pada pascasarjana. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian. (3) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
