PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 32
BAB 3 — ORGANISASI
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi dan pelaporan akademik.
