Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Kristen; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program magister dengan jabatan fungsional paling rendah lektor untuk program sarjana dan lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah lektor untuk Pascasarjana; e. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi yang terkait; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
