PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Dekan atau Direktur dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian sekretaris Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
