Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) memiliki tugas: a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor; b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke lektor kepala dan profesor; c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen; d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; e. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor; f. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RIP Institut atau rencana kerja anggaran dalam bidang akademik; g. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas dan Program Studi; h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan program perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP Institut dalam bidang akademik; dan i. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional perguruan tinggi.
