Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. profesor; b. wakil dosen bukan profesor dari setiap Fakultas; dan c. Rektor, wakil Rektor, Dekan dan Direktur sebagai anggota ex-officio. (3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas dan tidak sedang mendapat tugas tambahan dari Institut serta tidak dalam tugas belajar. (4) Usulan dari Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan: a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Fakultas; b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 36 (tiga puluh enam) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat, dan selanjutnya berlaku kelipatannya; dan c. jumlah Wakil Dosen setiap Fakultas paling banyak 3 (tiga) orang. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; b. bergelar doktor dengan jabatan fungsional paling rendah lektor; c. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; dan d. memiliki komitmen dan integritas. (6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan dijabat oleh anggota ex-officio. (9) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Senat.
