PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 44
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi dan layanan akademik. (2) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, dan pemberdayaan alumni.
