PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 43
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Akademik; dan b. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
