Pasal 5
BAB 2 — PENDIRIAN, PENEGERIAN, DAN PENUTUPAN
(1) Pendirian SMAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; dan c. studi kelayakan. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memperoleh: a. surat rekomendasi dari Uskup setempat; dan b. surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal memenuhi ketentuan: a. tanah milik Kementerian dengan luas paling sedikit 2.000 m2 (dua ribu meter persegi); dan b. dokumen rencana induk pengembangan SMAK yang mencakup:
- Kurikulum;
- jumlah dan kualifikasi guru dan tenaga kependidikan;
- sarana dan prasarana yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelajaran;
- sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan;
- sistem evaluasi; dan
- manajemen dan proses pendidikan SMAK.
(4) Persyaratan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c minimal memenuhi ketentuan: a. aspek tata ruang, geografis, dan ekologis; b. proyeksi peserta didik; c. aspek sosial dan budaya; d. aspek demografi anak usia sekolah; dan e. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut.
