PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Pasal 4
BAB 2 — PENDIRIAN, PENEGERIAN, DAN PENUTUPAN
(1) Menteri MENETAPKAN pendirian SMAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Pendirian SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan: a. kebutuhan Masyarakat; b. kebutuhan pembangunan daerah; c. kebijakan pemerintah pusat; atau d. pemerataan akses pendidikan berkualitas.
