PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Pasal 19
BAB 2 — PENDIRIAN, PENEGERIAN, DAN PENUTUPAN
Tata cara penutupan SMAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
