PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Pasal 18
BAB 2 — PENDIRIAN, PENEGERIAN, DAN PENUTUPAN
(1) Direktur Jenderal dapat menutup SMAK yang diselenggarakan oleh Masyarakat. (2) Penutupan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. usulan dari pimpinan penyelenggara SMAK yang menyelenggarakan SMAK; atau b. hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas unsur Direktorat Jenderal, Kantor Wilayah, dan/atau unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
