PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 21
BAB 3 — PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL
(1) Dalam melakukan verifikasi dan validasi PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) pendamping PPH: a. memeriksa dokumen PPH; b. meminta skema PPH; dan c. melakukan verifikasi lapangan. (2) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendamping PPH melakukan tindakan koreksi terhadap PPH.
