PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perubahan bentuk PTK bertujuan: a. meningkatkan akses Pendidikan Tinggi Keagamaan; b. meningkatkan daya jangkau pemerataan dan sebaran Pendidikan Tinggi Keagamaan; c. meningkatkan mutu dan daya saing penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaaan; dan d. meningkatkan mutu dan relevansi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
