Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.
- Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
- Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah.
- Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
- Badan Penyelenggara PTKS yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Universitas Keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi
dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 7. Institut Keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggaran pendidikan profesi. 8. Sekolah Tinggi Keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendididkan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik. 10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 13. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja pada Kementerian yang membidangi Pendidikan Tinggi Keagamaan. 14. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan mendapat tugas tambahan menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan Khonghucu.
