PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 30
BAB 9 — PENCATATAN NIKAH DI LUAR NEGERI
(1) Pernikahan antar warga negara INDONESIA dan/atau warga negara INDONESIA dengan warga negara asing yang dilaksanakan di luar ketentuan Pasal 29 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara setempat dan bagi warga negara INDONESIA tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan. (2) Bukti pernikahan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan ke kantor perwakilan Republik INDONESIA luar negeri. (3) PPN pada kantor perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri mendaftarkan bukti pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan surat keterangan.
