PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 29
BAB 9 — PENCATATAN NIKAH DI LUAR NEGERI
(1) Pencatatan nikah antar warga negara INDONESIA dan/atau warga negara INDONESIA dengan warga negara asing yang dilangsungkan di luar negeri dilakukan di kantor perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Pencatatan nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPN LN, setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 27.
