PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Senat STABN Raden Wijaya merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di STABN Raden Wijaya yang susunan organisasi, tugas dan fungsinya akan diatur dalam Statuta STABN Raden Wijaya.
