Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pembantu Ketua Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kerja sama. (2) Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan. mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, pembinaan minat dan bakat, penalaran dan pelayanan kepada masyarakat, serta kesejahteraan mahasiswa. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, sistem informasi, organisasi dan tata laksana, dan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, hukum dan hubungan masyarakat.
