PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Ketua mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina tenaga kependidikan, mahasiswa dan tenaga administrasi STABN Raden Wijaya serta hubungan dengan lingkungannya.
