PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) STABN Raden Wijaya terdiri atas: a. Ketua dan Pembantu Ketua; b. Senat Sekolah Tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Jurusan; d. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; e. Kelompok Dosen; f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum; g. Unsur Penunjang Akademik meliputi:
- Unit Perpustakaan;
- Unit Komputer;
- Unit Laboratorium dan Studio. (2) Bagan organisasi STABN Raden Wijaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
