PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 34
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengangkatan Ketua STABN Raden Wijaya yang pertama kali dilakukan oleh Menteri atas usul Direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha. (2) Sebelum ditetapkannya Statuta STABN Raden Wijaya, Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang MENETAPKAN senat STABN Raden Wijaya dan tata cara pengambilan keputusan senat STABN Raden Wijaya.
