PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 33
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan Organisasi dan Tata Kerja STABN Raden Wijaya ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
