PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan c. Subbagian Umum.
