PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, dan umum; b. pengelolaan dan pelaksanaan program di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, dan umum; dan c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan .
