PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Pasal 54
BAB 7 — PENUTUPAN WIDYALAYA
Tata Cara penutupan Widyalaya dan tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
