PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Pasal 53
BAB 7 — PENUTUPAN WIDYALAYA
(1) Direktur Jenderal dapat menutup Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat. (2) Penutupan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. usulan dari ketua organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu berbadan hukum yang menyelenggarakan Widyalaya; atau b. hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas unsur Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Direktorat Jenderal.
