PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Pasal 47
BAB 4 — TATA KELOLA WIDYALAYA
(1) Untuk pengembangan mutu Widyalaya di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan/atau nasional dapat dibentuk kelompok kerja Widyalaya. (2) Kelompok kerja Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum kepala Widyalaya. (3) Ketentuan mengenai kelompok kerja Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
