PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Pasal 46
BAB 4 — TATA KELOLA WIDYALAYA
(1) Komite pada Widyalaya terdiri atas perwakilan dari orang tua peserta didik, tokoh agama/masyarakat, dan tokoh pendidikan. (2) Komite Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memberikan pertimbangan dan masukan kepada pimpinan Widyalaya untuk kemajuan Widyalaya. (3) Ketentuan mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
