PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Pasal 4
BAB 2 — JENJANG DAN BENTUK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
(1) Pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berbentuk PW. (2) Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berbentuk AW dan MW. (3) Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berbentuk UW dan UWK.
