PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Pasal 3
BAB 2 — JENJANG DAN BENTUK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Pendidikan Widyalaya diselenggarakan pada jenjang: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; dan c. pendidikan menengah.
