PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Pasal 22
BAB 4 — TATA KELOLA WIDYALAYA
Penerimaan peserta didik pada Widyalaya di semua jenjang dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel.
