Pasal 21
BAB 4 — TATA KELOLA WIDYALAYA
(1) Setiap Widyalaya wajib memiliki pedoman yang mengatur mengenai: a. struktur organisasi; b. pembagian tugas Guru; c. pembagian tugas Tenaga Kependidikan; d. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; e. kalender pendidikan yang berisi seluruh program dan kegiatan Widyalaya selama 1 (satu) tahun pelajaran yang dirinci setiap 1 (satu) semester, bulanan, dan mingguan; f. peraturan akademik; g. tata tertib Guru, Tenaga Kependidikan, dan peserta didik;
h. peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; i. kode etik hubungan antara sesama warga Widyalaya dan hubungan antara warga Widyalaya dan masyarakat; dan j. biaya operasional. (2) Pedoman pengelolaan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
